Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional pasal 3 nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk membina kepribadian anak dan membawa subyek didik untuk mengembangkan seluruh potensi dan nilai pada dirinya, agar mampu menunaikan kewajiban hidupnya, baik sebagai makhluk individu, maupun makhluk social, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sebagai warga Negara yang bertanggung jawab. Oleh karena itu pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan adalah untuk membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa.
Pendidikan kewargaanegraan diharapkan dapat berperan menjadi perisai generasi muda dari pengaruh asing yang merusak dan menjadi dasar dalam menjalani kehidupan sehari-hari sebagai warga negara agar bertindak yang sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati bersama sebagai bangsa Indonesia, yaitu norma-normaa yang sesuai dengan Pancasila dan budaya bangsa yang adhi luhur.






Ulasan
Belum ada ulasan.